Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 100.228 Pelanggar selama Operasi Zebra

📅 Selasa, 02 Des 2025, 12:36 WIB | Oleh:
Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 100.228 Pelanggar selama Operasi Zebra Doc: Istimewa
Ket. Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, mengatakan, penertiban termasuk memberikan teguran presisi 98.158 pelanggar.

BOJONEGORO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur mencatat telah menindak 100.228 pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2025, termasuk memberikan teguran Presisi kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 dilaksanakan pada 17 sampai 30 November di wilayah setempat.

"Total jumlah penindakan selama operasi zebra 100.228 pelanggaran, termasuk memberikan teguran presisi 98.158 pelanggar," kata Deni.

Deni merinci, jumlah 100.228 pelanggaran tersebut terdiri dari teguran Presisi 98.158 pelanggar, tilang elektronik (ETLE) statis 1.473 pelanggar, ETLE mobile atau incar 595 pelanggar dan dua pelanggar dikenakan tilang manual.

Sedangkan pelanggaran tersebut didominasi pelanggar yang tidak memakai helm sejumlah 1.159 orang, tidak memakai sabuk pengaman 913 orang, menggunakan handphone saat berkendara lima orang dan seorang terpantau melanggar marka jalan.

"Operasi zebra ini untuk meningkatkan tata tertib berlalu lintas masyarakat, sekaligus pra operasi lilin Natal dan Tahun Baru 2026," jelasnya.

Diterangkan dia, teguran Presisi merupakan penindakan kepada pelanggar dengan memberikan himbauan persuasif kepada pengendara agar melaksanakan tertib berlalu lintas.

Penindakan ETLE statis menggunakan alat yang terpasang di perempatan lampu merah di Jalan Diponegoro dan Jalan Untung Suropati, sedangkan ETLE mobil atau incar dilaksanakan keliling untuk menjaring pengguna jalan yang tidak mematuhi tata tertib lalu lintas saat berkendara.

"Pelanggar ETLE akan menerima surat tilang yang dikirim petugas kantor pos, untuk pengurusan bisa datang langsung ke bagian tilang Satlantas Polres Bojonegoro dan pelanggar dapat memilih mengikuti sidang atau bayar melalui Briva," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.