Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Eks PM Bangladesh Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

📅 Selasa, 02 Des 2025, 15:08 WIB | Oleh:
Eks PM Bangladesh Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara Doc: AFP

DHAKA - Pengadilan Bangladesh pada Senin (1/12) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina yang dilengserkan atas tindak korupsi terkait proyek Purbachal New Town Dhaka.

Pengadilan di Dhaka, ibu kota Bangladesh tersebut juga menemukan Sheikh Rehana, saudara perempuan Hasina dan Tulip Siddiq, putri Rehana, bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi.

Sebelumnya pada bulan lalu, pengadilan khusus di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kondisi terdakwa tidak hadir (in absentia) terhadap Hasina atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes Juli 2024 di negara tersebut.

Pengadilan itu telah memerintahkan Hasina (78) untuk kembali dari India dan menghadapi persidangan. Hasina diduga memerintahkan respons polisi yang brutal terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, yang menyebabkan dirinya lengser dari kekuasaan tahun lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Telkom Akses Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026

41 menit yang lalu | Paundra Zakirulloh

Rona
Telkom Akses Raih Tiga Peng...
Megapolitan
Amat Membahayakan, 87 Napi ...

Mirra Andreeva Gagal Bendung Coco Gauff di US Open

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Mirra Andreeva Gagal Bendun...
Daerah
Kasus Bupati Bekasi Nonakti...
Advertisement
Guru Besar UI Soroti Laporan ADBI: Tantangan RI Bukan Kurang Tumbuh, Tapi Tak Produktif

Guru Besar UI Soroti Laporan ADBI: Tantangan RI Bukan Kurang Tumbuh, Tapi Tak Produktif

10 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.