Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selama Operasi Zebra, Polres Bantul Tindak 3.051 Pelanggar Lalu Lintas

📅 Senin, 01 Des 2025, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Selama Operasi Zebra, Polres Bantul Tindak 3.051 Pelanggar Lalu Lintas Doc: ANTARA
Ket. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada Operasi Zebra Progo 2025.

BANTUL – Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan tindakan kepada sebanyak 3.051 pelanggar lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025 di wilayah hukum kabupaten setempat.

"Rinciannya, yakni 22 pelanggaran diberikan surat tilang, dan sebanyak 3.029 pelanggar mendapat teguran," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Senin (01/12).

Menurut dia, pelanggaran lalu lintas yang terjaring selama 14 hari sejak 17 sampai 30 November tersebut didominasi pengendara sepeda motor yang diberikan surat tilang maupun teguran secara lisan.

"Pelanggaran paling banyak didominasi melanggar lampu lalu lintas, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan menggunakan plat nomor polisi palsu," katanya.

Sedangkan untuk pelanggaran dari kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas.

Rita juga mengatakan selama dua pekan operasi, juga terjadi 57 kali kasus kecelakaan lalu lintas, dengan mengakibatkan korban luka-luka sebanyak 74 orang.

"Kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas mencapai sebesar Rp24 juta," katanya.

Ia mengatakan, Operasi Zebra Progo 2025 bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang dengan melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.

"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya, serta kampanye di sekolah-sekolah dengan menggelar police goes to school," katanya.

Operasi Zebra Progo Polres Bantul yang melibatkan 150 personel gabungan tersebut bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin berkendara masyarakat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.