Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Larangan untuk ASN Menggunakan LPG Subsidi 3 Kilogram

📅 Kamis, 24 Jul 2025, 22:45 WIB | Oleh:
Larangan untuk ASN Menggunakan LPG Subsidi 3 Kilogram Doc: Antara

Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

"Larangan ini karena ASN tidak termasuk warga sebagai penerima subsidi dari pemerintah, sebagaimana juga polisi dan TNI," kata Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang Abdi Barri Salam di Sampang, Kamis.

Ia menjelaskan, Pemkab Sampang telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan itu kepada ASN melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Larangan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram itu tidak hanya untuk ASN di tingkat kabupaten, akan tetapi juga di kecamatan dan kelurahan.

"Bagi yang tetap nekat membeli gas subsidi, akan dikenai peringatan hingga sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain menyosialisasikan larangan menggunakan gas LPG bagi ASN, Pemkab Sampang juga menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat.

Menurut Barri, sosialisasi itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pengguna LPG subsidi 3 kilogram terdiri atas empat kelompok masyarakat, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Selain tentang ketentuan pengguna, pemkab juga menyosialisasikan tentang kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram tersebut.

Sesuai ketentuan, menurut dia, ada sembilan kelompok yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

Masing-masing pengusaha restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha binatu atau laundry, usaha batik dan ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan temuan Pemkab Sampang, selain ASN banyak orang mampu dan pelaku usaha yang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, sehingga menyebabkan jatah subsidi kurang tepat sasaran," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...

El Clasico Jadi Laga Superman Kontra Batman

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
El Clasico Jadi Laga Superm...

Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlu Diperbanyak Kontes Fi...
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.