Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Rampung Desember

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Rampung Desember Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana

JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru rampung pada awal Desember 2025.

“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Dede menjelaskan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan rapat kerja dengan Kementerian Hukum yang dilaksanakan pada Senin ini.

Dalam kesempatan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula dari Komisi III DPR RI kepada pemerintah.

Selain itu, forum raker juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU dimaksud. Berdasarkan persetujuan para legislator urusan hukum, panja tersebut diketuai oleh Dede Indra Permana.

Berisi Tiga Bab

Wamenkum menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ucap Eddy, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.

Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 agar menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bab 1 dari RUU tersebut berisi tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP. “Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ucap Wamenkum.

Dia mengatakan bagian tersebut memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP, penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Adapun bab 2 mengatur tentang penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation (pengaturan yang berlebihan),” ujarnya.

Sementara itu, bab 3 mengatur perihal penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. “Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Nasional
PT KAI Siapkan 472.659 Tike...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.