Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lisensi dan Waralaba: Strategi Kemendag Bikin Brand Lokal Tak Ketinggalan Zaman

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Lisensi dan Waralaba: Strategi Kemendag Bikin Brand Lokal Tak Ketinggalan Zaman Doc: antara
Ket. Ekspansi Usaha - Kemendag Dorong Penguatan Merek Lokal

JAKARTA – Para pelaku usaha perlu memperkuat keberadaan merek lokal dengan cara memanfaatkan model bisnis lisensi dan waralaba. Model bisnis ini telah teruji untuk membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan merek lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar kapasitasnya semakin meningkat dengan cara mengadopsi model bisnis lisensi dan waralaba,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam peluncuran 100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal yang diselenggarakan Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) di Jakarta, Rabu (23/7).

Program tersebut diluncurkan Asensi untuk memperkuat kecintaan terhadap produk dalam negeri dan menjadikan produk lokal tuan rumah di negeri sendiri. “Lisensi dan waralaba adalah model bisnis yang telah teruji sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai dari nol. Hal ini membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Mendag.

Mendag Busan menekankan penguatan merek lokal, terutama jika itu milik UMKM, merupakan bagian dari strategi menghadapi tantangan global, persaingan global yang ketat, dan proteksionisme pasar. Dalam upaya peningkatan daya saing pelaku usaha lokal, Kementerian Perdagangan menjalankan program prioritas UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).

Program ini berhasil memberi momentum dan eksposur UMKM ke pasar global, membuktikan produk-produk lokal berkualitas memiliki kesempatan bersaing di pasar dunia. “Kami terus mendorong ekspor, termasuk sektor jasa dan merek lokal, melalui program UMKM BISA Ekspor. Hingga Juni 2025, nilai transaksi yang dihasilkan program ini mencapai 87,04 juta dollar AS atau setara 1,3 triliun rupiah,” ujarnya.

Percepat Perizinan

Untuk mempercepat proses perizinan usaha waralaba, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Permendag ini mengatur tata cara pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pelaku usaha ke pemerintah daerah.

Ketua Asensi Susanti mengajak pelaku UMKM merek dan produk lokal untuk memanfaatkan momentum peluncuran “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” sebagai awal kebangkitan merek lokal Indonesia. Ia mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk dukungan kebijakan dari Kemendag, untuk meningkatkan semangat pelaku usaha UMKM produk lokal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.