Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat Lengkapnya Biar Nggak Gugur di Awal
📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 18:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh1. Ketua Kloter (WAJIB/OPSIONAL)
- Surat rekomendasi instansi, KTP, ijazah, SK terakhir, surat sehat, pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi.
- SKCK, surat keterangan haji, izin suami, sertifikat bahasa, hingga sertifikat haji lainnya menjadi dokumen opsional.
2. Pembimbing Ibadah Kloter (WAJIB/OPSIONAL)
- Rekomendasi instansi, KTP, ijazah, sertifikat pembimbing, surat sehat, pernyataan telah berhaji, dan pernyataan bersedia membimbing adalah dokumen wajib.
- SKCK wajib bagi non-ASN, sementara SK pegawai, izin suami, sertifikat bahasa, dan sertifikat pelatihan haji menjadi opsional.
B. PPIH ARAB SAUDI
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Sebaiknya Anda baca juga:
- Rekomendasi instansi, KTP, ijazah, surat sehat, serta surat pernyataan kemampuan aplikasi menjadi syarat utama.
- SKCK wajib bagi non-ASN, sementara sertifikat bahasa dan dokumen pendukung bersifat opsional.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Wajib mengunggah rekomendasi instansi, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan aplikasi, dan sertifikat pembimbing ibadah.
- SKCK untuk non-ASN bersifat wajib dan dokumen lain bersifat opsional.
3. Pelaksana Siskohat
- Dokumen wajib meliputi rekomendasi instansi, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan aplikasi, serta surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun.
- SKCK juga wajib bagi non-ASN, sedangkan dokumen tambahan lain bersifat opsional.
Dengan memahami seluruh syarat umum, syarat khusus, dan kelengkapan administrasi di atas, calon peserta dapat mempersiapkan dokumen lebih awal. Setiap persyaratan harus dipenuhi agar peluang lolos seleksi semakin besar dan sesuai ketentuan resmi Kemenhaj RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!