Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pedagang di Cisarua

📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 22:50 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pedagang di Cisarua Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Pelaku pembunuhan NAF (32) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/11).

Kabupaten Bogo -- Aparat Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku pembunuhan pedagang berinisial NAF (59) kurang dari delapan jam setelah jenazah korban ditemukan di rumahnya di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Sabtu malam, menjelaskan pengungkapan cepat kasus pembunuhan itu bermula dari laporan warga kepada Polsek Cisarua mengenai penemuan jenazah di Kampung Cipari.

"Laporan diterima (Jumat, 21/11) sekitar pukul 19.00 WIB," katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Satreskrim bersama Polsek Cisarua langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah korban.

"Dari hasil analisis awal di TKP, tim memperoleh petunjuk yang cukup kuat untuk membuat terang peristiwa tersebut," kata Anggi.

Berdasarkan petunjuk yang didapat, polisi kemudian bergerak menuju rumah seorang perempuan berinisial NAF (32), yang masih berada di kawasan Kampung Cipari, Cisarua. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari delapan jam sejak laporan awal diterima. "Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku," ujar Anggi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan itu. Barang bukti tersebut meliputi kayu balok, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, serta telepon genggam milik korban.

Hasil otopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam. Selain itu, tulang iga korban ditemukan patah di beberapa bagian.

Pada wajah korban juga ditemukan memar dan pembengkakan pada bibir. Polisi menyebut luka tersebut diduga akibat tekanan bantal yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah korban.

"Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan korban mati lemas," kata Anggi.

Atas perbuatannya, NAF dijerat Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

48 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.