Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pedagang di Cisarua

📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 22:50 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pedagang di Cisarua Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Pelaku pembunuhan NAF (32) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/11).

Kabupaten Bogo -- Aparat Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku pembunuhan pedagang berinisial NAF (59) kurang dari delapan jam setelah jenazah korban ditemukan di rumahnya di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Sabtu malam, menjelaskan pengungkapan cepat kasus pembunuhan itu bermula dari laporan warga kepada Polsek Cisarua mengenai penemuan jenazah di Kampung Cipari.

"Laporan diterima (Jumat, 21/11) sekitar pukul 19.00 WIB," katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Satreskrim bersama Polsek Cisarua langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah korban.

"Dari hasil analisis awal di TKP, tim memperoleh petunjuk yang cukup kuat untuk membuat terang peristiwa tersebut," kata Anggi.

Berdasarkan petunjuk yang didapat, polisi kemudian bergerak menuju rumah seorang perempuan berinisial NAF (32), yang masih berada di kawasan Kampung Cipari, Cisarua. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari delapan jam sejak laporan awal diterima. "Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku," ujar Anggi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan itu. Barang bukti tersebut meliputi kayu balok, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, serta telepon genggam milik korban.

Hasil otopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam. Selain itu, tulang iga korban ditemukan patah di beberapa bagian.

Pada wajah korban juga ditemukan memar dan pembengkakan pada bibir. Polisi menyebut luka tersebut diduga akibat tekanan bantal yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah korban.

"Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan korban mati lemas," kata Anggi.

Atas perbuatannya, NAF dijerat Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Aksi Jual Pasar Teknologi M...

Wabah Ebola di Kongo Telah Tewaskan 4.381 Jiwa

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola di Kongo Telah ...

BMKG Prediksi El Nino akan Bertahan hingga Awal 2027

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG Prediksi El Nino akan ...
Advertisement
Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.