Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pansus DKI Pendidikan Desak Aturan Sekolah Gratis dan Ekosistem Belajar di Ruang Publik

📅 Rabu, 19 Nov 2025, 20:30 WIB | Oleh:
Pansus DKI Pendidikan Desak Aturan Sekolah Gratis dan Ekosistem Belajar di Ruang Publik Doc: DPRD DKI Jakarta

JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menegaskan sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi landasan penguatan layanan pendidikan di ibu kota. Penekanan ini mencakup implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 serta penguatan skema sekolah gratis untuk seluruh warga.

Elva juga menyoroti pengaturan pendanaan bagi madrasah, pesantren, dan sekolah masyarakat sebagai bagian dari pemerataan akses pendidikan. Ia menyebut keberpihakan terhadap seluruh jenis lembaga pendidikan menjadi prinsip utama dalam penyusunan Raperda ini.

Ia menyampaikan penjelasan tersebut dalam audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang digelar di Balaikota. Pertemuan itu menjadi momentum penting untuk menegaskan arah kebijakan pendidikan daerah ke depan.

"Kami mempertegas Putusan MK Nomor 3 Tahun 2024 serta ketentuan sekolah gratis dan pendanaan pendidikan."

Elva menjelaskan bahwa Pansus ingin memastikan seluruh poin di dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional. Penguatan regulasi dianggap penting untuk memberikan kepastian layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia memaparkan bahwa ketentuan mengenai sekolah gratis harus diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan perbedaan pelayanan antarwilayah. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi siswa yang terbebani biaya pendidikan.

Selain itu, Elva menuturkan bahwa pendanaan untuk madrasah, pesantren, dan sekolah masyarakat harus difokuskan pada peningkatan kualitas layanan. Dukungan ini dinilai penting karena lembaga-lembaga tersebut juga berkontribusi signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan di Jakarta.

Pansus turut menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan seluruh masukan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Masukan itu dinilai relevan, terutama terkait gagasan pemanfaatan ruang publik sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.

"Pemanfaatan ruang-ruang publik untuk kegiatan belajar."

Ia menjelaskan bahwa ruang publik seperti taman kota, gedung serbaguna, hingga ruang komunitas dapat dijadikan area pendukung proses belajar. Pemanfaatan ruang tersebut dianggap sejalan dengan perkembangan metode pembelajaran yang lebih fleksibel dan terbuka.

Menurut Elva, ekosistem pendidikan yang memanfaatkan ruang publik dapat memperluas akses dan memperkaya pengalaman belajar peserta didik. Ia menilai konsep tersebut akan menjadi salah satu inovasi yang memperkuat karakter pendidikan di Jakarta.

Selain penekanan pada ekosistem ruang publik, Elva juga meminta pemerintah daerah untuk mengawal aturan teknis mengenai sanksi dalam peraturan gubernur. Aturan sanksi ini diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan Raperda dapat dijalankan tanpa adanya pelanggaran.

Ia menyebut pengawalan teknis tersebut harus dilakukan secara cermat agar implementasi peraturan dapat berlangsung efektif. Pengaturan sanksi diyakini akan memperkuat disiplin dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Elva menambahkan bahwa pengawasan juga harus dilakukan pada tahap implementasi agar setiap lembaga pendidikan mengikuti standar yang ditetapkan. Penerapan standar tersebut dianggap penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Sumut Resmi Larang Pengguna...
Megapolitan
Polisi Ringkus Pemalak yang...

Menbud Ungkap Jadwal Terbit Buku Sejarah Baru

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menbud Ungkap Jadwal Terbit...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.