Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira, 2.937 NIP PPPK Paruh Waktu di Mataram Sudah Terbit

📅 Senin, 17 Nov 2025, 17:00 WIB | Oleh:
Kabar Gembira, 2.937 NIP PPPK Paruh Waktu di Mataram Sudah Terbit Doc: antara foto
Ket. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin (17/11).

MATARAM – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kota (Pemkab) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 2.937 Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram, sudah terbit.

"Sementara sisanya 133 masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin (17/11).

Jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025 di Kota Mataram sebanyak dari 3.070.

Menurutnya, belum keluarnya NIP sebanyak 133 orang tersebut disebabkan karena 50 dari mereka merupakan tenaga guru yang saat ini masih melakukan penetapan perubahan data pokok pendidikan (Dapodik).

Sementara sisanya 83 orang, memang belum diverifikasi oleh BKN dan ditargetkan verifikasi tersebut selesai di akhir Desember 2025.

"Kami targetkan tanggal mulai terhitung (TMT) PPPK paruh waktu, pada Januari 2026," katanya.

Jika semua proses penerbitan NIP sudah selesai secara keseluruhan, katanya, BKPSDM akan membuat kontrak per tahun bagi 3.070 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram.

Kalau selama ini, kontrak kerja mereka ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, setelah menjadi PPPK paruh waktu, SK kontrak ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mataram.

"Setelah semua SK selesai, InsyaAllah akan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram," katanya.

Sementara menyinggung tentang penggajian, Taufik menyebutkan, untuk gaji standar ditetapkan untuk Kota Mataram Rp1,5 juta, sedangkan untuk sumbernya dari APBD Kota Mataram, dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk tenaga kesehatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit, dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk guru.

Sumber gaji PPPK paruh waktu tersebut, tetap sama sampai mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi yang dibuka pemerintah sesuai dengan rangking masing-masing.

"Tidak ada perubahan untuk gaji, jam kerja, dan lainnya. Yang berubah hanya status mereka sudah mendapat NIP sebagai pengakuan dari pemerintah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.