Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anda Mau Mudik dan Laksanakan Salat di Perjalanan? Ini Syarat dan Tata Cara Salat Qashar

📅 Jumat, 13 Mar 2026, 04:11 WIB | Oleh:
Anda Mau Mudik dan Laksanakan Salat di Perjalanan? Ini Syarat dan Tata Cara Salat Qashar Doc: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ket. Jemaah melakukan shalat tarawih terakhir di Masjid Agung Asasuttaqwa di tengah Hari Suci Nyepi, Badung, Bali.

JAKARTA - Mudik menjadi tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang, terutama menjelang hari raya.

Perjalanan panjang menuju kampung halaman sering kali memakan waktu lama dan melelahkan. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan keringanan (rukhsah) berupa salat qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat salat wajib bagi musafir (orang yang bepergian jauh).

Dengan memahami tata cara salat qashar, Anda tetap dapat menjalankan ibadah dengan benar di tengah perjalanan. Lantas, bagaimana syarat dan tata cara salat qashar sesuai ajaran Islam? berikut penjelasannya:

Syarat-syarat salat qashar

Agar salat qashar sah dilakukan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Perjalanan bukan untuk maksiat

Qashar hanya diperbolehkan untuk perjalanan yang mubah (dibenarkan secara syariat), seperti silaturahmi, perjalanan dinas atau rekreasi. Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan maksiat, maka tidak diperbolehkan mengqashar salat.

2. Jarak perjalanan minimal 82 km

Berdasarkan kesepakatan ulama, jarak minimal perjalanan yang membolehkan qashar adalah 82 km (atau 16 farsakh/2 marhalah). Jika jarak perjalanan kurang dari ini, maka salat tidak boleh diqashar.

3. Salat yang boleh diqashar hanya yang berjumlah empat rakaat

Hanya salat Dzuhur, Ashar dan Isya yang dapat diqashar. Salat Subuh dan Maghrib tidak termasuk dalam kategori yang bisa diringkas.

4. Perjalanan masih berlangsung

Salat qashar hanya berlaku selama perjalanan masih berlangsung. Jika sudah sampai tujuan atau kembali ke tempat asal, maka tidak lagi diperbolehkan mengqashar salat.

5. Niat qashar saat takbiratul ihram

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.