Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

COP30, KLH Kaji Sanksi Pelanggaran Hukum Perdagangan Karbon

📅 Senin, 17 Nov 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
COP30, KLH Kaji Sanksi Pelanggaran Hukum Perdagangan Karbon Doc: ANTARA
Ket. Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Riza Irawan di Paviliun Indonesia dalam KTT Iklim ke-30 PBB (COP30), di Belém, Brasil.

BELEM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam perdagangan karbon.

"Kami sedang mengkaji beberapa terkait dengan fraud di bidang karbon," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Riza Irawan di Paviliun Indonesia dalam KTT Iklim ke-30 PBB (COP30), di Belém, Brasil, Minggu (16/11) waktu setempat.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan membahas hal ini dengan pihak Mahkamah Agung.

Hal ini penting mengingat perdagangan karbon masih rentan dengan terjadinya penipuan yang berdampak pada rusaknya integritas lingkungan, menyebabkan kerugian finansial bagi investor, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pasar karbon.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk mencegah potensi praktik manipulatif dan kejahatan terorganisasi memanfaatkan skema perdagangan karbon.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa membangun integritas dan kredibilitas karbon membutuhkan waktu dan upaya yang sungguh-sungguh.

"Membangun integritas dan kredibilitas karbon tidaklah semudah membalikkan tangan. Perlu banyak waktu, banyak upaya agar orang percaya bahwa karbon kita punya integritas memadai sebagaimana Perjanjian Paris," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Pemerintah Indonesia menargetkan transaksi hingga 90 juta ton CO2 dengan nilai transaksi sebesar Rp16 triliun dari perdagangan karbon selama berlangsungnya konferensi tingkat tinggi (KTT) perubahan iklim (COP30).

Sejauh ini dalam COP30, pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia lewat perusahaan PT PLN dan GGGI telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam perdagangan karbon untuk pembelian sebesar 12 juta ton CO2.

Dalam perjanjian tersebut disepakati GGGI akan membeli 12 juta ton CO2 dari proyek-proyek renewable PT PLN.

Menurut Menteri LH, penjualan karbon ke luar negeri merupakan bukti dunia internasional percaya terhadap kualitas karbon Indonesia.

"Teman-teman internasional semakin percaya dengan integritas dan kredibilitas karbon kita," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Polri Tunda Pelaksanaan Ope...
Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan Parki...
Olahraga
TVRI Pastikan Kesiapan Siar...
Olahraga
FIFA Umumkan 18 Lagu Masuk ...
Nasional
Mensesneg: Presiden Lantik ...
Olahraga
Shin Tae-yong Ditunjuk jadi...
Luar Negeri
Turki Sebut Krisis Iran Bis...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.