Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Garut Turun Tangan! Pengendara yang Merokok Langsung Ditertibkan, Denda Bisa Rp750 Ribu

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 17:45 WIB | Oleh:
Polisi Garut Turun Tangan! Pengendara yang Merokok Langsung Ditertibkan, Denda Bisa Rp750 Ribu Doc: ANTARA/HO-Polres Garut
Ket. Polisi mengingatkan pengendara terkait larangan merokok saat berkendara di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025).

GARUT - Kepolisian Resor Garut menggelar patroli khusus untuk menertibkan pengendara yang merokok, menyusul meningkatnya risiko kecelakaan akibat gangguan konsentrasi di jalan.

Melalui operasi yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas, pengendara yang kedapatan merokok langsung diberikan peringatan hingga ancaman sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Selasa.

Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli dengan menertibkan langsung pengendara di jalan yang sedang merokok, kemudian diberikan peringatan.

Selanjutnya tim patroli juga, kata dia, menemui langsung sejumlah masyarakat memberikan imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok saat berkendara untuk menjaga keselamatan bersama.

Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000," katanya.

Ia menjelaskan bahaya merokok saat berkendara yakni mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.

Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga bisa menyebabkan potensi kebakaran apabila mengenai bahan mudah terbakar di dalam maupun luar kendaraan.

"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," katanya.

Ia menambahkan patroli tersebut akan terus gencar dilaksanakan sehingga terwujud masyarakat yang mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain.

"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.