Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Ungkapkan Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Ponorogo

📅 Minggu, 09 Nov 2025, 17:25 WIB | Oleh:
KPK Ungkapkan Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Ponorogo Doc: RRI/Chairul Umam

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Empat tersangka tersebut berasal dari tiga klaster perkara, yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Empat tersangka tersebut ialah:

1. SUG (Sugiri Sancoko) Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,

2. AGP (Agus Pramono) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,

3. YUM (Yunus Mahatma) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan

4. SC (Sucipto) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Kasus bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, YUM, mendengar dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo SUG. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo AGP menyiapkan sejumlah uang untuk bupati.

Total uang yang diberikan YUM diduga mencapai Rp1,25 miliar. Terdiri dari Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda Ponorogo.

Kemudian, Asep mengatakan, Bupati kembali meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM. Uang Rp500 juta kemudian dicairkan oleh teman YUM, IBP, melalui pegawai Bank Jatim ED.

"Uang inilah yang diamankan tim KPK. Saat operasi tangkap tangan pada 7 November 2025," kata Asep.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada YUM.

"YUM kemudian memberikan fee tersebut. Diteruskan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya," kata Asep.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati. Senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perbaikan Subsidi harus Bersamaan dengan Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini, saya sangat sepakat dengan ...
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.