KPK Ungkapkan Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Ponorogo
📅 Minggu, 09 Nov 2025, 17:25 WIB | Oleh: Ilham SudrajatAsep mengatakan, SC disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK). Sementara SUG dan YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara pengurusan jabatan, YUM juga diduga memberikan suap kepada SUG dan AGP dijerat pasal penerimaan gratifikasi jabatan. KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak terkait lainnya, serta dugaan jual beli jabatan di instansi lain di lingkungan pemkab, Ponorogo, Jawa Timur. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!