Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Hari Ini, Berikut Kiprah Karir Selama Hidupnya

📅 Sabtu, 08 Nov 2025, 16:36 WIB | Oleh:
 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Hari Ini, Berikut Kiprah Karir Selama Hidupnya Doc: Antara

JAKARTA, KORAN-JAKARTA.COM -  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, pukul 10.57 WIB.

Kabar duka itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

“Ya betul, barusan saya konfirmasi ke teman jaksa lain dan pengurus Masjid Asy-Syarief BSD, bahwa akan diselenggarakan salat jenazah bada Ashar,” ujar Boyamin, dikutip dari Antara,  Sabtu, (8/11).

Boyamin juga menyampaikan permohonan doa bagi mendiang Antasari.

“Mohon doanya agar beliau diampuni segala kesalahan dan mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” katanya.

Rencananya, jenazah akan dimakamkan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

Jejak Panjang Karier Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir pada 18 Maret 1953 di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia meninggalkan seorang istri, Ida Laksmiwati, dan seorang anak, Ajeng Oftarika Antasari Putri.

Masa kecilnya dihabiskan di Belitung sebelum melanjutkan pendidikan di Jakarta. Setelah lulus SMA pada 1971, Antasari menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara, dan meraih gelar sarjana pada 1981.

Semasa kuliah, ia dikenal aktif berorganisasi. Antasari pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa, serta aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ia juga mengakui dirinya sebagai salah satu mahasiswa yang ikut turun ke jalan pada gerakan demonstrasi tahun 1978.

Selain pendidikan formal, Antasari memperdalam ilmu hukum melalui berbagai pelatihan internasional, seperti Commercial Law di University of New South Wales, Sydney, dan Investigation for Environmental Law di EPA Melbourne.

Dari Jaksa Hingga Ketua KPK

Karier Antasari dimulai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman pada 1981–1985, sebelum akhirnya menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ia kemudian menempati sejumlah posisi penting di berbagai daerah, antara lain Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989–1992), Kepala Seksi Penyidikan Korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung (1992–1994), serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994–1996). Kariernya terus menanjak hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999).

Di Kejaksaan Agung, Antasari sempat menjabat sebagai Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus dan Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus (1999–2000), lalu Kepala Bidang Hubungan Media Massa (2000).

Namun, namanya baru dikenal luas publik ketika menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000–2007). Saat itu, ia menangani eksekusi vonis terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kasus tersebut sempat menimbulkan sorotan karena Tommy berhasil melarikan diri sebelum dieksekusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Pemprov Jawa Tengah Masih G...
Ekonomi
Peluang Melemah Terbuka, 18...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.