Ribuan Kapal Ilegal Ditangkap, Menteri Trenggono: Kerugian Negara Capai Rp16 Triliun
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 21:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/M N Kanwa.
JAKARTA – Aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia masih marak meskipun pemerintah telah melakukan tindakan tegas.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan sebanyak 1.149 kapal ilegal telah ditangkap selama lima tahun terakhir, dengan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp16 triliun.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan penangkapan kapal-kapal ilegal itu dilakukan sepanjang periode 2020 hingga awal November 2025 oleh aparat pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
"Nah, kalau sekarang teridentifikasi dari jumlah kapal yang ditangkap itu kira-kira sekitar 1.149 kapal, dan kerugiannya diperkirakan Rp16 triliun itu dari sisi kehilangan perikanan," kata Trenggono.
Ia menegaskan nilai kerugian Rp16 triliun tersebut baru dihitung dari sisi kehilangan potensi perikanan, sedangkan kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas ilegal belum diperhitungkan secara menyeluruh.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sementara kerusakan yang lain belum dihitung," jelas Trenggono.
Selain penangkapan kapal, KKP juga menertibkan 104 rumpon ilegal yang diperkirakan turut menimbulkan kerugian ekonomi besar serta berpotensi merusak ekosistem laut di sejumlah wilayah penangkapan ikan.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menanyakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait nasib 1.149 kapal ilegal yang telah ditangkap KKP.
Sebaiknya Anda baca juga:
Titiek membandingkan kebijakan saat ini dengan era Menteri Kelautan sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang dikenal dengan langkah tegas menenggelamkan kapal pencuri ikan, dan menanyakan apakah langkah serupa masih dilakukan.
"Ini saya mau tanya yang 1.149 kapal itu yang ilegal ditangkap, ilegal fishing itu diapain? Kalau dulu Bu Susi kan ditenggelamkan. Kalau Bapak diapain nih?," tanya Titiek.
Menanggapi hal tersebut, Trenggono menjelaskan kebijakan KKP kini tidak lagi menenggelamkan kapal, melainkan menyerahkannya kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menambahkan sebagian kapal hasil sitaan dilelang, sebagian lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan melalui koperasi, dan beberapa dihibahkan kepada perguruan tinggi serta lembaga riset.
Trenggono menegaskan kapal-kapal yang masih layak juga digunakan kembali sebagai kapal pengawas, sehingga aset hasil penindakan tidak terbuang percuma dan tetap memberi manfaat bagi negara.
"Kalau kami tidak tenggelamkan, Bu. Tapi itu sesuai dengan peraturan itu diserahkan kepada Kejaksaan, lalu kemudian nanti oleh Kejaksaan dilelang. Ada yang kami minta, kemudian kami serahkan kepada koperasi nelayan, ada juga begitu," jelas Trenggono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!