Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut Daftar Kuota Haji 2026 di Berbagai Provinsi dengan Masa Tunggu Seragam 26 Tahun

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 14:45 WIB | Oleh:
Berikut Daftar Kuota Haji 2026 di Berbagai Provinsi dengan Masa Tunggu Seragam 26 Tahun Doc: Vox

JAKARTA - Pemerintah menetapkan total kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah, dengan 203.320 dialokasikan untuk haji reguler. Kuota ini dibagi proporsional berdasarkan jumlah daftar tunggu jemaah di tiap provinsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem baru mengedepankan keadilan dan keseragaman masa tunggu haji.

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 telah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025," ujarnya.

Masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun. Kebijakan ini menggantikan kondisi sebelumnya yang sangat bervariasi hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Berikut daftar kuota haji reguler 2026 berdasarkan provinsi:

  1. Jawa Timur: 42.409 jemaah
  2. Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  3. Jawa Barat: 29.643 jemaah
  4. Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
  5. Banten: 9.124 jemaah
  6. DKI Jakarta: 7.819 jemaah
  7. Sumatera Utara: 5.913 jemaah
  8. Lampung: 5.827 jemaah
  9. Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
  10. Aceh: 5.426 jemaah
  11. Sumatera Selatan: 5.354 jemaah
  12. Sulawesi Utara: 402 jemaah
  13. Papua Barat: 447 jemaah
  14. Kalimantan Utara: 489 jemaah

Dahnil menegaskan, sistem baru ini akan memangkas ketimpangan masa tunggu antarprovinsi.

"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif, sementara 2026 seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembagian kuota dilakukan secara proporsional agar provinsi dengan daftar tunggu terbanyak mendapatkan alokasi lebih besar. Sistem ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jemaah.

Pemerintah berharap reformasi kuota haji ini akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan pelayanan terhadap jemaah. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem haji yang lebih adil dan terukur di Indonesia.

Perlu diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan menerima kuota haji reguler tahun 2026 sebanyak 7.819 jemaah. Dengan jumlah tersebut, Jakarta menempati peringkat keenam provinsi dengan kuota haji terbanyak di Indonesia, di bawah Provinsi Banten yang berada di posisi kelima dengan 9.124 jemaah.

Dengan total kuota nasional mencapai 221.000 jemaah dan masa tunggu yang seragam selama 26 tahun, pelaksanaan haji tahun 2026 menjadi momen penting dalam langkah reformasi sistem haji di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

52 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.