Jannah Firdaus Travel Tegaskan Komitmen Berangkatkan Jamaah Umrah yang Tertunda
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 10:58 WIB | Oleh: Vitto Budi
Doc: istimewa
JAKARTA- Perusahaan biro perjalanan penyelenggara umrah dan haji, Jannah Firdaus Travel (JFT) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuaiprosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (8/7) menanggapi pelaporan seorang calon jamaah JFT bernama Widya Sulfia Anggarani bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7).
Widya dalam laporannya menyampaikan seorang diri, tetapi mengatasnamakan ada 80 orang calon jamaah JFT gagal diberangkatkan. Laporan itu, kata rahmat tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT.
Faktanya, bukan gagal berangkat, tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund).
Terhadap Widya Sulfa Anggraeni, perusahaan katanya sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan dan seperti ketentuan yang sudah diinfokan sebelumnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah,” papar Rahmat .
Pihaknya pun menyayangkan dan berkeberatan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, dan cenderung memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
JFT paparnya sudah berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020 dan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh sebab itu, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan.
“Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini. Kami pernah mendapatkan julukan travel No.1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jamaah full Ramadhan & Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jamaah baik umroh maupun haji setiap tahunnya dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umroh ,”terang rahmat.
Rahmatmengatakan sah-sah saja calon jamaah tersebut melapor ketidakpuasannya karena siapapun bisa melakukan laporan, namun laporan itu benar atau tidak nya itu yang akan JFT jelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan.
Sebab itu, dia meminta pihak yang menyampaikan pemberitaan agar memuat keberatan yang mereka telah sampaikan dalam bentuk hak jawab ke media yang bersangkutan. Sedangkan, kepada calon jamaah yang melaporkan, pihaknya juga mengajukan somasi karena merugikan dan pencemaran nama baik JFT, “ tegas Rahmat .
Semua calon jamaah sudah diinformasikan dan diberikan kebebasan untuk memilih melakukan refund atau lanjut berangkat. Tapi semua ada mekanisme dan prosedurnya. Semua akan disesuaikan lagi. “Kan semua dokumennya sudah lengkap mengikuti aturan yang berlaku. tinggal tunggu waktu saja. Kami sudah menyampaikannya,”jelas Rahmat .
Prosedur Legal
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!