Kabar Gembira! Pemerintah Buka Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Ketinggalan
📅 Selasa, 04 Nov 2025, 19:48 WIB | Oleh: AlfredIa mengatakan, ada beberapa kebijakan konkret yang disepakati untuk segera dijalankan. Pertama, seluruh fasilitas milik pemerintah akan dibuka bagi pelaku UMKM.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan minimal 30 persen area di fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area digunakan untuk pengembangan UMKM.
Kedua, pemerintah akan meluncurkan program “Pasar 1001 Malam”, di mana aset negara yang tidak terpakai (idle) dan berada di lokasi strategis akan dimanfaatkan oleh UMKM untuk kegiatan pameran, promosi, dan pemasaran produk.
“Supaya ada display dan ekshibisi serta pemasaran yang efektif bagi UMKM kita,” kata Cak Imin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program pemerataan alat dan lahan produksi untuk petani miskin di kelompok desil 1 dan 2.
“Desil 1 akan kita dorong memiliki alat produksi sendiri, termasuk dengan pembagian tanah-tanah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Terkait fenomena perdagangan pakaian bekas impor, Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan dan secara bertahap menghentikan praktik tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan ini disertai dengan upaya substitusi usaha thrifting, agar pelaku ekonomi yang terdampak dapat beralih ke usaha yang lebih sehat dan produktif.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Presiden Prabowo juga menyetujui program beasiswa pelatihan bagi lulusan SMA dan SMK yang akan bekerja di luar negeri.
Program senilai Rp12 triliun itu akan difokuskan untuk pelatihan keterampilan seperti welder, caregiver, hospitality, serta pelatihan bahasa asing agar tenaga kerja Indonesia siap bersaing di pasar global.
“Pemerintah akan memperbanyak beasiswa kursus dan pelatihan, terutama untuk calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri,” kata Cak Imin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!