Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kartu BPJS Mati Tiba-tiba? Ini Cara Mudah Aktifkan Kembali Tanpa Harus Bayar Lunas Sekaligus!

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 07:05 WIB | Oleh:
Kartu BPJS Mati Tiba-tiba? Ini Cara Mudah Aktifkan Kembali Tanpa Harus Bayar Lunas Sekaligus! Doc: ANTARA/HO - BPJS Kesehatan
Ket. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati memberikan keterangan terkait reaktivasi kepesertaan JKN yang berstatus nonaktif di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (12/8).

TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung membeberkan mekanisme reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang statusnya terdeteksi nonaktif, Rabu (12/8). 

"Peserta JKN yang status kepesertaannya tidak aktif dapat melakukan reaktivasi sesuai dengan segmen kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melunasi tunggakan.

Peserta yang belum mampu membayar seluruh tunggakan sekaligus dapat memanfaatkan Program REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Fitriyah menjelaskan peserta dengan tunggakan sedikitnya empat bulan dapat mendaftar REHAB 3.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.

Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan setelah melihat total tunggakan dan simulasi cicilan yang tersedia dalam aplikasi.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh perlindungan JKN.

"Untuk perubahan segmen ini, peserta dapat mengakses layanan PANDAWA melalui nomor 08118165165, kemudian memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan," jelasnya.

Bagi peserta yang ditanggung pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) dan berstatus nonaktif akibat penyesuaian data, reaktivasi dapat diurus melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PASTI JKN untuk memudahkan peserta memeriksa status kepesertaan secara mandiri.

Peserta cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir untuk mengetahui status kepesertaan serta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar.

Fitriyah mengimbau peserta memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan sehingga dapat mengetahui langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi perubahan status.

Salah seorang peserta JKN asal Tulungagung, Supartiyah (60), mengaku terbantu dengan layanan JKN karena dapat digunakan untuk menjalani pengobatan secara rutin.

"Sudah hampir empat tahun berobat rutin pakai JKN yang dibayarkan pemerintah. Sangat membantu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Megapolitan
Pemprov Banten Beri Bantuan...

Macet Parah, Ketapang-Banyuwangi Antrean Mengular 12 Kilometer

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Macet Parah, Ketapang-Banyu...
Luar Negeri
Baku Tembak Dua Badan Intel...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.