Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Gencarkan Patroli Kawasan Konservasi Cegah Tambang Ilegal

📅 Senin, 03 Nov 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhut Gencarkan Patroli Kawasan Konservasi Cegah Tambang Ilegal Doc: Antara
Ket. Foto drone lokasi tambang ilegal di dalam Kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (30/10).

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengintensifkan patroli pengamanan kawasan di wilayah taman nasional dan kawasan konservasi lain, terutama di areal yang rawan kegiatan penambangan ilegal.

"Untuk pencegahan, teman-teman UPT (Unit Pelaksana Teknis) pengelola sudah dan akan lebih mengintensifkan patroli pengamanan kawasan, terutama di areal-areal yang rawan kegiatan penambangan ilegal," kata Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Sapto Aji Prabowo di Jakarta, Senin (3/11).

Langkah itu, katanya, bentuk antisipasi setelah pemerintah menertibkan tambang ilegal di sejumlah kawasan konservasi di Indonesia.

Dia menyebut sudah mendapatkan arahan dari Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko untuk memperketat penjagaan dan pengawasan, terutama di titik-titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Pihaknya juga menggandeng aparat terkait untuk melakukan pengawasan dan penjagaan taman nasional dan kawasan konservasi.

Sebelumnya, Kemenhut melakukan beberapa langkah penertiban tambang ilegal yang ditemukan di sejumlah taman nasional.

Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut pada 29 Oktober lalu menggelar operasi gabungan bersama TNI untuk menindak Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

Operasi dilakukan di tujuh lokasi yang menjadi sasaran penertiban di TNGHS, termasuk di daerah Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Gakkum Kemenhut juga melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bareskrim Polri, Balai Taman Nasional Gunung Merapi, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan penindakan terhadap penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi pada 1 November lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Cuaca Panas Ekstrem Bayangi...
Luar Negeri
Aturan Baru Afghanistan: PN...

Revolusi Flamingo Guncang Albania

36 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Revolusi Flamingo Guncang A...

Asik, Sekarang di Aston Sentul Ada EV Charging Station 

37 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Wisata
Asik, Sekarang di Aston Sen...
Nasional
Paradigma Baru Unhan: Ketah...
Nasional
Presiden Terima Surat Keper...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.