Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AS Jatuhkan Sanksi kepada 2 Entitas dan 6 Individu Karena Menggalang Dana untuk Korea Utara

📅 Jumat, 13 Mar 2026, 09:32 WIB | Oleh:
AS Jatuhkan Sanksi kepada 2 Entitas dan 6 Individu Karena Menggalang Dana untuk Korea Utara Doc: Yonhap/KCNA
Ket. Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menyampaikan pidato dalam kunjungannya ke Universitas Pertahanan Nasional Kim Jong Un untuk merayakan HUT ke-60 pendiriannya, dalam foto yang disediakan Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara, 8 Oktober.

WASHINGTON - Amerika Serikat pada hari Kamis (12/3) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan dan enam individu atas peran mereka dalam operasi yang menggunakan pekerja teknologi informasi di negara asing untuk menggalang dana bagi Korea Utara.

Departemen Keuangan mengatakan skema yang diatur oleh pemerintah Korea Utara tersebut telah secara sistematis menipu bisnis AS dan menghasilkan pendapatan untuk mendanai program senjata Korea Utara, termasuk hampir $800 juta pada tahun 2024.

Departemen tersebut juga menuduh pekerja yang terkait dengan Korea Utara menanam malware di jaringan perusahaan untuk mencuri rahasia perusahaan.

"Rezim Korea Utara menargetkan perusahaan Amerika melalui skema penipuan yang dilakukan oleh agen TI luar negerinya, yang mempersenjatai data sensitif dan memeras bisnis untuk pembayaran yang besar," kata Menteri Keuangan Scott Bessent dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kyodo News.

Bessent mengatakan pemerintah AS akan terus menindak kegiatan Korea Utara tersebut.

Entitas dan individu yang dikenai sanksi adalah fasilitator operasi yang berbasis di Korea Utara, Vietnam, Laos, dan Spanyol.

Kedua perusahaan tersebut adalah Amnokgang Technology Development Company, sebuah perusahaan IT Korea Utara, dan Quangvietdnbg International Services Company, yang berbasis di Vietnam.

Departemen tersebut mengatakan bahwa Nguyen Quang Viet, CEO perusahaan Vietnam tersebut, mengkonversi sekitar $2,5 juta menjadi mata uang kripto untuk Korea Utara antara tahun 2023 dan 2025, yang termasuk pendapatan ilegal dari pekerja IT yang terkait dengan Amnokgang.

Di bawah sanksi baru tersebut, semua properti atau kepentingan dalam properti di Amerika Serikat yang terkait dengan perusahaan dan individu tersebut dibekukan, dan setiap transaksi yang melibatkan mereka dilarang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

28 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
Megapolitan
Waoooww….Warga Bandung ak...
Luar Negeri
Gempa Tibet Tewaskan 16 Ora...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.