Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Tunggu Besok! OJK Peringatkan Bahaya Telat Lapor Penipuan Digital

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 21:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Tunggu Besok! OJK Peringatkan Bahaya Telat Lapor Penipuan Digital Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Penipuan di dunia maya.

JAKARTA – Kesadaran akan penipuan digital (scam) sangatlah penting di era modern ini. Penipu sering kali mengincar uang, informasi kartu kredit, atau akses ke rekening bank.

Sekali dana hilang, seringkali sulit atau bahkan mustahil untuk mendapatkannya kembali. Karenanya, melaporkan penipuan membantu pihak berwenang melacak dan menghentikan jaringan kriminal.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus Purnomo Raharjo menekankan pentingnya kecepatan pelaporan masyarakat dalam menanggulangi maraknya kasus penipuan digital atau scam di Indonesia.

“Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan,” kata Rudy dalam diskusi di Jakarta, Jumat (31/10).

Rudy menyampaikan, OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai lembaga yang berfungsi mempercepat koordinasi antar-otoritas dan lembaga keuangan untuk memblokir rekening penipu serta mengembalikan dana korban.

Ia menyebut OJK telah meminta sektor perbankan merespons laporan penipuan dalam waktu 5 hingga 10 menit untuk melakukan pemblokiran rekening terkait.

Tidak hanya itu, masyarakat yang mengalami masalah pada produk jasa keuangan dapat melapor lewat kontak 157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Ia kembali menegaskan bahwa kecepatan pelaporan masyarakat sangat menentukan keberhasilan penanganan kasus.

“Dari sekitar Rp7 triliun nilai transaksi mencurigakan, sekitar Rp300 miliar berhasil diblokir dan sebagian sudah dikembalikan ke konsumen,” ungkap Rudy.

Lebih lanjut Rudy juga mendorong adanya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menangani maraknya kasus penipuan digital di Indonesia.

Menurut dia, upaya pemberantasan kejahatan siber tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh satu lembaga saja, melainkan harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri, hingga penyedia platform digital.

Ia mengungkapkan, pola penipuan di Indonesia kini sudah berbentuk sindikat, bukan lagi dilakukan oleh perorangan.

Modus yang digunakan juga semakin kompleks, melibatkan banyak rekening dan tahapan transaksi untuk menyamarkan aliran dana.

Oleh karena itu, sinergi antar-instansi menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan yang terorganisasi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Bekasi Gelar Operasi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

06 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.