Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BBM Naik Lagi! Pertamina Umumkan Kenaikan Dexlite dan Pertamina Dex Mulai 1 November 2025

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 18:48 WIB | Oleh:
BBM Naik Lagi! Pertamina Umumkan Kenaikan Dexlite dan Pertamina Dex Mulai 1 November 2025 Doc: ANTARA/HO-Communication, Relations & CSR Kalimanta
Ket. PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pada periode 1 November 2023 kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk produk-produk BBM non subsidi (Pertamax Series dan Dex Series).

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah mulai 1 November 2025. Dua jenis BBM diesel, Dexlite dan Pertamina Dex, tercatat mengalami kenaikan, sementara harga Pertamax, Pertamax Turbo, hingga BBM subsidi tetap stabil.

Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip dari Jakarta, Jumat, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Seperti di Jabodetabek, tercatat harga Pertamina Dex Series di wilayah tersebut mengalami perubahan. Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami peningkatan menjadi Rp13.900 per liter dari Rp13.700 per liter.

Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp14.200 per liter, naik dari yang sebelumnya Rp14.000 per liter.

Pada Oktober, harga Pertamina Dex Series di wilayah tersebut juga tercatat mengalami peningkatan, seperti Dexlite yang sebelumnya Rp13.600 per liter pada September menjadi Rp13.700 per liter pada Oktober.

Pertamina Dex (CN 53) juga naik dari Rp13.850 per liter pada September menjadi Rp14.000 per liter pada Oktober.

Sementara itu, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) terpantau stabil di angka Rp12.200 per liter, begitu pula Pertamax Green (RON 95) yang stabil di angka Rp13.000 per liter.

Pertamax Turbo (RON 98) juga masih stabil di angka Rp13.100 per liter sejak September 2025.

Sedangkan, sejumlah BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Advertisement
Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.