Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Purbaya Didesak Ubah Skema Pajak Emas, APPI Bongkar Masalah di Lapangan

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 02:15 WIB | Oleh:
Menkeu Purbaya Didesak Ubah Skema Pajak Emas, APPI Bongkar Masalah di Lapangan Doc: ANTARA/Bayu Saputra
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10).

JAKARTA - Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen. 

Usulan itu muncul karena asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen yang ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, Purbaya menjelaskan bahwa para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.

"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal," ujarnya.

Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, asosiasi mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dikenakan langsung di produsen.

"Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tutur Purbaya.

Ia menambahkan, asosiasi juga memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal.

Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan.

"Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu." kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.