Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Manggarai Barat Imbau Warga Labuan Bajo Tak Bangun di Sempadan Sungai

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 12:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Manggarai Barat Imbau Warga Labuan Bajo Tak Bangun di Sempadan Sungai Doc: Antara Foto
Ket. Suasana peninjauan bangunan yang didirikan di sempadan Sungai Air Kemiri di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau warga Labuan Bajo agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai guna menghindari bencana banjir akibat luapan sungai dan bencana lainnya.

"Secara regulasi tidak boleh dan demi keselamatan warga, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong saat dihubungi di Labuan Bajo, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut menyusul peninjauan bangunan yang didirikan seorang warga di sempadan sungai atau di Kali Air Kemiri di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Ia menjelaskan peninjauan dilakukan oleh Satpol PP Mabar bersama petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar.

Para petugas mendatangi langsung warga tersebut dan memberikan imbauan dan peringatan agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai.

"Peninjauan itu bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar aliran sungai," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar, Severinus Kurniadi mengatakan larangan pendirian bangunan di sempadan sungai termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 17 tahun 2024 tentang Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuan Bajo.

"Untuk sempadan sungai itu bangunan yang akan didirikan harus berjarak minimal tiga meter dari sungai," katanya.

Terkait peninjauan bangunan di sempadan Sungai Air Kemiri bersama Satpol PP Mabar, ia menjelaskan petugas menemukan bahwa bangunan tersebut didirikan melewati sempadan sungai.

"Kami menemukan bangunan itu sudah menjorok 1,5 meter ke sungai, sudah berdiri di atas badan sungai, fondasi sudah di atas pasangan tembok penahanan air dan itu tidak boleh," ungkapnya.

Terhadap warga tersebut, lanjut dia, telah diberikan teguran lisan dan surat teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan segera membongkar bangunan tersebut.

"Kami sudah keluarkan surat teguran lisan pertama, jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan memberikan surat serupa hingga tiga kali dan jika tidak diindahkan maka akan dibongkar pemohon atau pemerintah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.