Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Manggarai Barat Imbau Warga Labuan Bajo Tak Bangun di Sempadan Sungai

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 12:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Manggarai Barat Imbau Warga Labuan Bajo Tak Bangun di Sempadan Sungai Doc: Antara Foto
Ket. Suasana peninjauan bangunan yang didirikan di sempadan Sungai Air Kemiri di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau warga Labuan Bajo agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai guna menghindari bencana banjir akibat luapan sungai dan bencana lainnya.

"Secara regulasi tidak boleh dan demi keselamatan warga, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong saat dihubungi di Labuan Bajo, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut menyusul peninjauan bangunan yang didirikan seorang warga di sempadan sungai atau di Kali Air Kemiri di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Ia menjelaskan peninjauan dilakukan oleh Satpol PP Mabar bersama petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar.

Para petugas mendatangi langsung warga tersebut dan memberikan imbauan dan peringatan agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai.

"Peninjauan itu bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar aliran sungai," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar, Severinus Kurniadi mengatakan larangan pendirian bangunan di sempadan sungai termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 17 tahun 2024 tentang Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuan Bajo.

"Untuk sempadan sungai itu bangunan yang akan didirikan harus berjarak minimal tiga meter dari sungai," katanya.

Terkait peninjauan bangunan di sempadan Sungai Air Kemiri bersama Satpol PP Mabar, ia menjelaskan petugas menemukan bahwa bangunan tersebut didirikan melewati sempadan sungai.

"Kami menemukan bangunan itu sudah menjorok 1,5 meter ke sungai, sudah berdiri di atas badan sungai, fondasi sudah di atas pasangan tembok penahanan air dan itu tidak boleh," ungkapnya.

Terhadap warga tersebut, lanjut dia, telah diberikan teguran lisan dan surat teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan segera membongkar bangunan tersebut.

"Kami sudah keluarkan surat teguran lisan pertama, jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan memberikan surat serupa hingga tiga kali dan jika tidak diindahkan maka akan dibongkar pemohon atau pemerintah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.