Menkeu Segera Blokir Aktivitas Pelaku Impor Pakaian Beka
📅 Kamis, 23 Okt 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiSebab itu, perlu upaya mitigasi agar tidak terjadi penyelundupan mengingat wilayah Indonesia relatif terbuka jadi impor bisa lewat pelabuhan mana saja di Indonesia
Esther menjelaskan, maraknya fenomena thrifting di Indonesia juga karena dipicu masyarakat menyukai barang-barang branded tetapi dananya terbatas. Kata thrifting secara harfiah mempunyai arti hemat, sehingga mereka yang membeli barang branded bekas dengan harga jauh lebih murah dan kualitasnya masih layak pakai dianggap melakukan thrifting.
Dia menerangkan, perilaku memakai barang-barang branded kerap kali dikaitkan dengan naiknya status sosial karena memakai barang-barang branded dengan harga sangat fantastis dianggap kaya.
“Perilaku thrifting ini menyebabkan volume impor pakaian bekas meningkat tajam sehingga merugikan perekonomian Indonesia,”ungkap Esther.
Sebaiknya Anda baca juga:
Impor pakaian bekas terang Esther menggerus 15 persen pangsa pasar produsen tekstil domestik. Kemudian, impor barang bekas juga menambah tumpukan sampah lebih banyak di Tempat Pembuangan Akhir.
Impor pakaian bekas sebenarnya ilegal karena sudah dilarang pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas didasarkan atas aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan. Apalagi, impor pakaian bekas ke Indonesia tidak membayar bea dan cukai karena memang dilarang, sehingga seludupan pakaian bekas akan merugikan negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!