Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Tata Ulang Pengelolaan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 17:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata ulang pengelolaan terhadap lebih dari 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar pada enam provinsi di Indonesia sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10), mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor penambangan minyak rakyat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi penambang rakyat agar dapat beroperasi secara resmi, aman, dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku.
Menteri Bahlil mengatakan kebijakan ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa kegiatan energi rakyat dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sebagian besar sumur dikelola masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber ekonomi bagi banyak keluarga di sekitar wilayah penambangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
Hasil pendataan tersebut menjadi dasar penetapan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi.
Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna memastikan keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik (good engineering practices).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang sudah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional.
"Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun," ujarnya.
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini, juga bertujuan memperkuat ekonomi daerah melalui pelibatan BUMD, koperasi, dan UMKM lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!