Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Tata Ulang Pengelolaan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 17:55 WIB | Oleh: SriyonoDengan pola tersebut, manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. "UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama," kata Menteri ESDM.
Sementara itu, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Joko Mulyo menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
Penambang minyak rakyat itu mengaku kini lebih tenang bekerja setelah adanya aturan baru.
Anita Bakti, warga Mekar Sari lainnya, juga mengatakan bahwa aturan ini memberi perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor minyak rakyat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri (Menteri ESDM). Sekarang kalau kerja jadi terlindungi," ujarnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai kebijakan penataan sumur rakyat menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian bagi masyarakat di lapangan. "Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang," katanya.
Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski telah berusia puluhan tahun, sumur-sumur tersebut masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari dan berpotensi mendukung pencapaian target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.
Berdasarkan laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025.
Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru serta mendorong penerapan teknologi enhanced oil recovery (EOR) dan chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi. "Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi, target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar," kata Bahlil pula.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!