Menko Pangan Ungkap: Ada Perubahan Fundamental dalam Arah Perencanaan Karbon dan NDC Indonesia
📅 Senin, 20 Okt 2025, 19:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Perencanaan karbon dan implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) kini menjadi fokus penting dalam strategi pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Keduanya bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta jalan ambisius yang menentukan arah ekonomi hijau nasional di tengah tekanan global terhadap isu perubahan iklim.
Melalui NDC, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan pada 2030 dan mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Di sinilah perencanaan karbon memainkan peran strategis: memastikan setiap kebijakan, proyek, dan investasi memiliki kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi.
Pendekatannya mencakup pengembangan pasar karbon domestik, efisiensi energi, reforestasi, hingga transisi menuju energi bersih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, tantangannya tidak ringan. Banyak sektor masih bergulat dengan kesenjangan data, pendanaan hijau yang terbatas, serta kesiapan industri untuk beradaptasi dengan standar emisi baru.
Di sisi lain, peluangnya juga besar — mulai dari potensi perdagangan karbon yang bisa menarik investasi hijau, hingga peningkatan daya saing ekspor melalui penerapan prinsip keberlanjutan.
Perencanaan karbon dan NDC mencerminkan pergeseran paradigma pembangunan: dari sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi menuju keseimbangan antara profit, planet, dan people.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keberhasilan implementasinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana Indonesia mampu memimpin transformasi hijau di kawasan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan ada perubahan fundamental dalam penyesuaian pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC).
Perubahan tersebut berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
"Sistem registrinya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), kalau NEK itu pakai SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus di tempatnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK & Pengendalian Emisi GRK Nasional di Jakarta, Senin.
Perpres tersebut yang sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, merupakan fondasi penting untuk transformasi kebijakan NEK dan optimalisasi pasar karbon Indonesia.
Aturan itu menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!