Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Pangan Ungkap: Ada Perubahan Fundamental dalam Arah Perencanaan Karbon dan NDC Indonesia

📅 Senin, 20 Okt 2025, 19:47 WIB | Oleh: Tim Penulis

Setelah perpres sebelumnya dianggap rumit, lanjutnya, kehadiran aturan terbaru itu untuk memudahkan penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional.

"Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu dana, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak. Jadi, nilai ekonomi karbon ini kita permudah. Kalau yang kemarin sulit, ini kita permudah," ungkap Zulhas.

Di dalam Perpres 110/2025, Menko Pangan menjadi Komite Pengarah (Komrah), dengan melibatkan dua menko dan 17 menteri beserta kepala lembaga, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.

"Dalam pelaksanaannya, komrah yang saya pimpin, didukung oleh UKP (Utusan Khusus Presiden) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, dan teman-dari MPR dan DPR," kata dia.

"Kami akan tindak lanjut rapat hari ini, penting, agar OJK nanti membantu SRUK-nya, kemudian bersama LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan kementerian terkait, kemudian Kemenko Pangan segera membuat tim pelaksana, dan sekretariat komrah, sehingga ini nanti persiapan untuk COP 30 di UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), Amazonia (Brazil) itu bisa kita sosialisasikan ke berbagai pihak yang memerlukan," ucap Zulkifli Hasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.