Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Relokasi BPBD ke Puspemkab untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 23:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Relokasi BPBD ke Puspemkab untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Doc: Antara
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana (kiri) meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang, Banten, di Serang, Kamis (2/7/2026).

Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merelokasi seluruh aktivitas operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) setempat di Kecamatan Ciruas guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjamin keselamatan personel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, di Serang, Provinsi Banten, Kamis, mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah strategis menyusul kondisi fisik gedung lama di kawasan Tamansari, Kota Serang, yang usianya sudah tua dan membutuhkan pemugaran.

"Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan SDM dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh, sehingga teman-teman BPBD bisa bekerja lebih aman dan nyaman," ujar Zaldi.

Gedung yang ditempati BPBD saat ini merupakan bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Faktor usia membuat struktur bangunan mengalami kerusakan, seperti atap bocor, kayu lapuk, hingga dinding struktural yang retak akibat akar pohon.

Mengingat besarnya struktur organisasi BPBD yang memiliki sekitar 300 personel beserta armada taktis pemadam kebakaran (damkar), Pemkab Serang telah menyiapkan manajemen logistik dan tata ruang yang matang untuk proses relokasi.

Pemkab akan menerapkan strategi tata ruang vertikal di gedung-gedung Puspemkab di Ciruas yang masih memiliki banyak ruang kosong. Gedung dinas yang ada akan diberikan partisi fungsional untuk menampung aktivitas BPBD secara terintegrasi, dengan target pemindahan rampung paling lambat pada triwulan keempat 2026.

Terkait kelestarian bangunan eks-Belanda di Tamansari, Zaldi memastikan gedung bersejarah tersebut tidak akan ditelantarkan. Pemkab Serang telah memasukkannya ke dalam daftar rencana renovasi khusus pemugaran cagar budaya, meskipun pelaksanaannya masih menunggu alokasi anggaran pada APBD mendatang.

Ia juga menegaskan bahwa aset bersejarah tersebut tetap dijaga dan dipertahankan sebagai milik Pemkab Serang.

"Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemkot Serang karena statusnya sebagai cagar budaya yang sah milik Pemkab Serang, sama seperti pendopo. Kecuali, jika ada diskresi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, kami tentu akan patuh," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.