Diskusi Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 23:20 WIB | Oleh: Tim PenulisTidak Setara, namun dalam praktiknya, terjadi ketidaksetaraan di antara keduanya. Sebab, PNS dianggap sebagai pegawai inti birokrasi dengan hak pensiun, jenjang karier struktural dan status tetap.
"Sedangkan PPPK hanya pegawai kontrak tanpa hak pensiun dan tanpa golongan karier yang jelas. Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU ASN sebelumnya, sebenarnya telah mempertegas bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK," tambahnya.
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari prinsip kesetaraan dan meritokrasi. Sehingga, revisi RUU ASN 2025 diharapkan bisa menjadi instrumen hukum krusial.
"Namun untuk menciptakan keadilan dan sistem kepegawaian nasional yang berbasis merit. Selain itu, adanya rencana penarikan kewenangan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pejabat ASN ke pemerintah pusat dalam draf revisi," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Namun untuk menciptakan keadilan dan sistem kepegawaian nasional yang berbasis merit. Selain itu, adanya rencana penarikan kewenangan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pejabat ASN ke pemerintah pusat dalam draf revisi," ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi bumerang bagi otonomi daerah. Selain itu, menimbulkan potensi politisasi baru.
“Kalau ASN ditarik di bawah presiden, itu sama saja seperti simalakama. Di daerah bermasalah karena politik lokal, tapi di pusat justru bisa lebih berbahaya karena kembali ke sentralisasi."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!