Diskusi Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 23:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, harus mampu memberikan solusi komprehensif. Khususnya terkait status dan kesejahteraan ASN.
"Terutama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Reni Astuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).
Hal itu disampaikannya melalui rekaman video dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka? Menurunya, tema tersebut sangat relevan karena menyangkut nasib jutaan pegawai PPPK di berbagai sektor.
"Terutama pendidikan dan kesehatan. Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan," ujarnya.
Termasuk, apakah PPPK bisa menjadi PNS. Kemudian bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Termasuk masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya," tandasnya.
Mengabdi, padahal, kata dia, keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor. Baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK. Akan tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS," tegasnya.
"Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian serius. Pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat," tuturnya.
Sebagai anggota Baleg, dirinya berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.
“Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN. Baik PPPK maupun PNS. Tentu perlu juga diperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” imbuhnya.
Reni juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah berinisiatif memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai PPPK, sehingga tidak terjadi kesenjangan terlalu lebar dengan PNS.
Adapun pengamat politik Citra Institute, Efriza menegaskan, revisi UU ASN harus menjadi momentum. Yakni untuk menghapus ketimpangan antara PPPK dan PNS.
"Namun tanpa mengembalikan sistem ke arah sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat. UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, ASN terbagi dua, yakni PNS dan PPPK," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!