Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Yogyakarta Perketat Pembatasan Plastik Sekali Pakai

📅 Senin, 13 Okt 2025, 18:00 WIB | Oleh:
Pemkot Yogyakarta Perketat Pembatasan Plastik Sekali Pakai Doc: Dok. @pemkotjogja

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat komitmen pengurangan sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, sekaligus ajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke alternatif ramah lingkungan.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam SE tersebut menegaskan, pembatasan penggunaan plastik berlaku di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman. “Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).

Masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai serta menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai berulang. Selain itu, warga diimbau membawa wadah makan dan minum sendiri, serta menghindari kemasan plastik sekali pakai dalam penyajian atau penjualan makanan dan minuman. Pelaku usaha juga diminta mengirim laporan pelaksanaan pembatasan plastik setiap bulan melalui tautan bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq mengatakan, penerbitan SE tersebut mempertegas pelaksanaan Perwal dan sejalan dengan Gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). “Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan... salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” kata Rajwan, Jumat (10/10).

Rajwan menambahkan, DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. “Contohnya supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diterapkan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Yogyakarta. “Snack diberi tempat dari kaca dan menggunakan gelas kaca untuk meminimalisir plastik,” ujar Rajwan. DLH akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut selama satu bulan sebelum dilakukan evaluasi tahap berikutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Peluang Melemah Terbuka, 1 Juli 2026

55 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Peluang Melemah Terbuka, 1 ...
Daerah
Kemenhub Percepat Persiapan...
Ekonomi
Mulai 1 Juli, PELNI Lakukan...
Nasional
Shell Indonesia Umumkan Har...
Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.