Wali Kota: Yogyakarta Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai
📅 Minggu, 12 Okt 2025, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Yogyakarta - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan masyarakat dan pelaku usaha membatasi penggunaan plastik sekali pakai untuk menekan volume sampah di wilayah ini.
Dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Sabtu (11/10), Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 tahun 2024, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta, berlaku sejumlah ketentuan," jelas Hasto dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai itu.
Dalam SE tersebut Hasto menegaskan setiap orang dan pelaku usaha wajib melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Pembatasan dilakukan dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang.
Mereka juga diminta tidak menggunakan tempat, wadah, atau makanan dan minuman botol serta gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Hasto mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.
Selain itu, bagi pelaku usaha dan kegiatan diimbau melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq menyebut SE Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai menegaskan Perwal Nomor 40 Tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang digencarkan Pemkot Yogyakarta.
Menurut dia, jumlah sampah plastik selama ini mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya.
Ia berharap pembatasan plastik sekali pakai dapat mengurangi volume sampah hingga sekitar 20 persen.
"Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo," kata Rajwan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!