Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Hukum Perubahan UU BUMN No. 19 Tahun 2003

📅 Senin, 06 Okt 2025, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masalah Hukum Perubahan UU BUMN No. 19 Tahun 2003 Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan tersebut bersifat fundamental, baik dari aspek formil maupun material, terutama berkaitan dengan status hukum, struktur organisasi badan usaha, serta aspek pertanggungjawaban hukum badan usaha yang diberi nama DANANTARA, yaitu badan usaha yang mengelola Sovereign Wealth Fund senilai enam triliun rupiah.

Lebih jauh, perubahan yang mencolok terletak pada status hukum Danantara beserta direksi dan karyawan-karyawannya. Dalam perubahan tersebut disebutkan secara tegas bahwa direksi dan karyawan Danantara tidak termasuk penyelenggara negara, dan keuntungan maupun kerugian Danantara merupakan keuntungan atau kerugian perusahaan itu sendiri, bukan termasuk keuangan negara. Selain itu, direksi, komisaris, dan karyawan juga tidak termasuk penyelenggara negara.

Perubahan status hukum badan usaha Danantara mengakibatkan badan usaha tersebut memiliki imunitas dari jangkauan tuntutan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan status hukum badan usaha Danantara tersebut sekilas tampak aman, tetapi sebenarnya menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan berpotensi menghancurkan bangunan hukum Danantara beserta aset-asetnya yang bernilai triliunan rupiah. Hal yang lebih memprihatinkan adalah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat, terutama dari investor asing.

Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan hukum berbeda antara badan usaha Danantara dan pihak korporasi yang bekerja sama dengannya. Dalam hal pihak ketiga atau korporasi terlibat tindak pidana korupsi, ketentuan hukum yang berlaku, misalnya, tetap mengacu pada Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.

Sudah dapat dipastikan bahwa dengan perubahan status hukum badan usaha Danantara, secara lahir tampak mengesankan karena keistimewaan status hukum yang dimilikinya, tetapi sesungguhnya keropos dari dalam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Daerah
Cegah Penyebaran TBC, Dinke...
Luar Negeri
Trump Umumkan Kesepakatan d...
Nasional
Kemenhub Perkuat Aturan ODO...
Daerah
DVI Polda Jatim Terima 76 D...
Megapolitan
KAI Commuter Tambah 4 Jadwa...
Advertisement
Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

19 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.