Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sean Diddy Combs Divonis Lebih dari 4 Tahun Penjara Setelah Memohon Belas Kasihan Hakim

📅 Sabtu, 04 Okt 2025, 09:37 WIB | Oleh:
Sean Diddy Combs Divonis Lebih dari 4 Tahun Penjara Setelah Memohon Belas Kasihan Hakim Doc: AP
Ket. Sean "Diddy" Combs, yang difoto pada tahun 2020, telah dipenjara selama lebih dari setahun.

LOS ANGELES - Sean "Diddy" Combs dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada hari Jumat (3/20) karena kejahatan terkait prostitusi pada sidang pengadilan yang dramatis di mana ia meminta maaf dan memohon belas kasihan hakim.

Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Combs (55), namun Hakim Distrik Arun Subramanian menjatuhkan hukuman 50 bulan dan denda $500.000.

Pengacara Combs mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman 14 bulan kepada bintang hip-hop itu. Ia telah dipenjara di Brooklyn selama lebih dari setahun.

Pada bulan Juli, Combs dibebaskan dari tuduhan paling serius terhadapnya -- perdagangan seks dan pemerasan – namun ia dihukum atas dua tuduhan lain yakni mengangkut orang melintasi batas negara bagian untuk prostitusi.

Hakim pada hari Jumat mengizinkan pembela untuk hadir selama berjam-jam atas nama Combs, di mana artis itu juga menyampaikan pidato yang emosional.

Di akhir semuanya, Hakim Subramanian menyampaikan kata-kata tajam untuk Combs -- dan kata-kata pedih untuk para korban yang memberikan kesaksian selama persidangan Combs.

"Kami mendengarkan Anda," kata hakim dalam pernyataannya kepada para saksi, yang berbicara secara rinci tentang penyiksaan yang yang dilakukan Combs.

"Jumlah orang yang Anda jangkau tidak terhitung," katanya dalam komentar untuk mantan mitra Combs, yang tidak hadir.

"Kau melawan kekuasaan. Itu tidak mudah."

Hakim Subramanian mengatakan ia terikat oleh hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan beratnya "pelanggaran serius" yang dilakukan Combs, yang menurutnya telah "merugikan dua orang wanita yang tidak dapat diperbaiki."

"Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi."

Bahkan Hakim Subramanian sendiri mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan jauh lebih pendek daripada rentang hukuman yang direkomendasikan oleh petugas percobaan, yakni 70 hingga 87 bulan.

Ia mengatakan kepada Combs untuk "memanfaatkan kesempatan kedua sebaik-baiknya."

Sambil berlinang air mata di hadapan pengadilan sebelum hakim menjatuhkan hukuman, Combs mengatakan dia "benar-benar menyesal" atas tindakannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

22 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.