Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Arisan Online Fiktif Raup Rp71 Miliar, Polda Jatim Ringkus Otak Pelaku

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 14:09 WIB | Oleh:
Arisan Online Fiktif Raup Rp71 Miliar, Polda Jatim Ringkus Otak Pelaku Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi AI. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi

SURABAYA - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik arisan online yang diduga fiktif dan menangkap seorang perempuan berinisial JNK. Dalam kasus ini, sekitar 140 orang dari berbagai daerah di Indonesia diduga menjadi korban dengan total nilai transaksi mencapai 71 miliar rupiah.

Aktivitas arisan tersebut disebut berlangsung selama sekitar satu tahun, mulai Juni 2025 hingga Juni 2026. Pelaku diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk mencari dan meyakinkan calon anggota.

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, JNK menawarkan program arisan melalui promosi di berbagai platform media sosial. Untuk membuat calon korban percaya, arisan tersebut diklaim memiliki legalitas dan bahkan disebut telah mengantongi sertifikat.

Tidak hanya menawarkan sistem arisan, pelaku juga menarik minat calon anggota dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar.

Setiap peserta disebut dijanjikan keuntungan hingga 10 persen, ditambah sejumlah benefit lain yang disesuaikan dengan program arisan yang dipilih.

Setelah menyatakan tertarik, calon anggota kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp berdasarkan program yang dipilih. Di dalam proses pendaftaran, peserta juga diminta menyerahkan sejumlah data pribadi.

Menurut Bimo, calon anggota diwajibkan mengisi identitas serta memberikan foto KTP dan akun media sosial mereka.

“Calon anggota yang tertarik mengikuti arisan, akan diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (12/8).

Besarnya nilai transaksi dalam kasus ini membuat polisi masih terus mendalami aliran dana serta mekanisme arisan yang dijalankan JNK. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar sekitar 140 orang yang telah teridentifikasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi, terlebih ketika legalitas dan sertifikasi hanya diklaim oleh pengelolanya.

Polda Jatim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana skema tersebut dijalankan dan ke mana dana puluhan miliar rupiah yang dihimpun dari para peserta mengalir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.