Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sean Diddy Combs Divonis Lebih dari 4 Tahun Penjara Setelah Memohon Belas Kasihan Hakim

📅 Sabtu, 04 Okt 2025, 09:37 WIB | Oleh:
Sean Diddy Combs Divonis Lebih dari 4 Tahun Penjara Setelah Memohon Belas Kasihan Hakim Doc: AP
Ket. Sean "Diddy" Combs, yang difoto pada tahun 2020, telah dipenjara selama lebih dari setahun.

LOS ANGELES - Sean "Diddy" Combs dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada hari Jumat (3/20) karena kejahatan terkait prostitusi pada sidang pengadilan yang dramatis di mana ia meminta maaf dan memohon belas kasihan hakim.

Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Combs (55), namun Hakim Distrik Arun Subramanian menjatuhkan hukuman 50 bulan dan denda $500.000.

Pengacara Combs mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman 14 bulan kepada bintang hip-hop itu. Ia telah dipenjara di Brooklyn selama lebih dari setahun.

Pada bulan Juli, Combs dibebaskan dari tuduhan paling serius terhadapnya -- perdagangan seks dan pemerasan – namun ia dihukum atas dua tuduhan lain yakni mengangkut orang melintasi batas negara bagian untuk prostitusi.

Hakim pada hari Jumat mengizinkan pembela untuk hadir selama berjam-jam atas nama Combs, di mana artis itu juga menyampaikan pidato yang emosional.

Di akhir semuanya, Hakim Subramanian menyampaikan kata-kata tajam untuk Combs -- dan kata-kata pedih untuk para korban yang memberikan kesaksian selama persidangan Combs.

"Kami mendengarkan Anda," kata hakim dalam pernyataannya kepada para saksi, yang berbicara secara rinci tentang penyiksaan yang yang dilakukan Combs.

"Jumlah orang yang Anda jangkau tidak terhitung," katanya dalam komentar untuk mantan mitra Combs, yang tidak hadir.

"Kau melawan kekuasaan. Itu tidak mudah."

Hakim Subramanian mengatakan ia terikat oleh hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan beratnya "pelanggaran serius" yang dilakukan Combs, yang menurutnya telah "merugikan dua orang wanita yang tidak dapat diperbaiki."

"Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi."

Bahkan Hakim Subramanian sendiri mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan jauh lebih pendek daripada rentang hukuman yang direkomendasikan oleh petugas percobaan, yakni 70 hingga 87 bulan.

Ia mengatakan kepada Combs untuk "memanfaatkan kesempatan kedua sebaik-baiknya."

Sambil berlinang air mata di hadapan pengadilan sebelum hakim menjatuhkan hukuman, Combs mengatakan dia "benar-benar menyesal" atas tindakannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Sarasehan Kemerdekaan di Jakarta

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Sarasehan Kemerdekaan di Ja...
Daerah
Pemkot Surabaya dan Kementa...
Ekonomi
Penggagalan peredaran 8,96 ...
Nasional
Upaya pemadaman kebakaran l...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Persija vs Persib Digelar di SUGBK, Cek Jadwal Super League 2026

Persija vs Persib Digelar di SUGBK, Cek Jadwal Super League 2026

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.