Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Terdampak PSN IKN Dapat Kepastian Hukum Reforma Agraria

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 03:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Terdampak PSN IKN Dapat Kepastian Hukum Reforma Agraria Doc: Antara
Ket. Warga Kabupeten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerima sertifikat hak pakai lahan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, sebagai ganti lahan warga yang terdampak PSN penunjang IKN .

PENAJAM PASER UTARA - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kepastian hukum lahan reforma agraria melalui sertifikat hak pakai, dan bisa mengembangkan lahan secara produktif.

“Tahap pertama, sertifikat hak pakai sudah diserahkan kepada 23 orang dari total 129 warga subjek penerima manfaat program reforma agraria,” ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja ketika ditanya mengenai lahan reforma agraria bagi warga terdampak PSN di Penajam, kemarin.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah, memberikan keadilan agraria dan memberdayakan masyarakat melalui legalisasi aset karena dengan sertifikat hak pakai, lanjut dia, warga memiliki kepastian hukum dan bisa mengembangkan lahan secara produktif.

Sertifikat diberikan melalui skema hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk pertama kali sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Para penerima adalah warga terdampak PSN pembangunan Bandara Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan (tol) seksi 5B, jelas Parman Nataatmadja, dan sisanya bakal menerima sertifikat secara bertahap setelah seluruh proses administratif dan teknis diselesaikan.

Skema hak pakai memberi kepastian hukum kepada warga atas tanah yang digarap, timpal Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, serta bisa meminimalkan penyalahgunaan tanah negara, termasuk dari praktik mafia tanah.

Sertifikat hak pakai juga memberikan manfaat ekonomi, karena tanah bisa menjadi jaminan kredit, nilai tanah potensi meningkat, dan setelah 10 tahun, status hak pakai bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Menurut Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin, Badan Bank Tanah mendukung kesejahteraan warga karena memiliki kepastian hukum atas lahan yang dikelola, yang bisa bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga aset negara.

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, subjek penerima manfaat lahan reforma agraria mengaku bersyukur atas sertifikat hak guna pakai yang diterima.

“Lahan dimanfaatkan sebaik mungkin meningkatkan kesejahteraan keluarga, menurut salah satu subjek penerima lahan reforma agraria,” kata warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sutrisno.

Ia berharap pemerintah agar terus mendampingi dan peduli terhadap nasib para penerima lahan reforma agraria.

Sertifikat hak pakai lahan reforma agraria merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak atas tanah kepada rakyat. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Peringatkan Dampak Luas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.