Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UU BUMN Disahkan! Saham Emiten Pelat Merah Bisa ‘Terbang’ Lebih Tinggi?

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 19:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU BUMN Disahkan! Saham Emiten Pelat Merah Bisa ‘Terbang’ Lebih Tinggi? Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Bank Mandiri merupakan salah satu emiten BUMN di sektor perbankan.

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru bakal membawa warna baru bagi kinerja emiten pelat merah di pasar modal.

Regulasi ini bukan sekadar penyesuaian aturan, tapi bisa menjadi penentu arah tata kelola sekaligus strategi bisnis BUMN ke depan.

Investor tentu akan mencermati bagaimana perubahan regulasi ini memengaruhi efisiensi, transparansi, hingga peluang restrukturisasi di tubuh BUMN.

Dengan kata lain, UU BUMN yang baru berpotensi menjadi katalis penting—apakah mampu meningkatkan daya saing dan nilai saham BUMN, atau justru menambah beban birokrasi yang bisa menggerus minat pasar.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus alias Nico menyampaikan, secara keseluruhan, UU tersebut berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten-emiten BUMN dalam jangka menengah- panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, serta efisiensi.

“Meski demikian, transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan (BP) BUMN bisa menimbulkan volatilitas sementara di pasar akibat penyesuaian struktur dan regulasi,” ujar Nico dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/10).

Nico menjelaskan, pembentukan BP BUMN dan penguatan fungsi pengawasan serta transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat meningkatkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).

“Hal ini bisa memperkuat kepercayaan investor, khususnya asing, karena risiko praktik non-transparan semakin ditekan,” ujar Nico.

Ia melanjutkan, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri (wamen), serta penempatan profesional di kursi komisaris, berpotensi meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi terhadap kinerja dan profitabilitas.

“Emiten BUMN bisa mendapat dorongan efisiensi serta strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap pasar,” ujar Nico.

Kemudian, penegasan kesetaraan gender membuka peluang bagi penguatan sumber daya manusia (SDM) di jajaran direksi dan komisaris, yang bisa menciptakan iklim kerja lebih inklusif dan inovatif.

“Hal ini selaras dengan tren Environmental, Social, and Governance (ESG) yang kini menjadi fokus investor global,” ujar Nico lagi.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa adanya penataan saham di holding investasi maupun operasional, serta aturan perpajakan khusus dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek.

"Investor mungkin masih menunggu kepastian teknis implementasi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap laba bersih dan dividen,” kata Nico pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.