UU BUMN Disahkan! Saham Emiten Pelat Merah Bisa ‘Terbang’ Lebih Tinggi?
📅 Jumat, 03 Okt 2025, 19:40 WIB | Oleh: Tim PenulisDPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU BUMN menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I-2025-2026 pada Kamis (2/10).
UU BUMN terbaru memuat 12 ketentuan utama, di antaranya pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN, kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara, pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional, dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di direksi dan komisaris.
Kemudian, penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris, penempatan profesional di dewan komisaris, penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan, penambahan peran BP BUMN, dan penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis.
Selanjutnya, pengaturan perpajakan atas transaksi holding, pengecualian kewenangan BP BUMN pada BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, serta mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!