Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU BUMN Disahkan! Saham Emiten Pelat Merah Bisa ‘Terbang’ Lebih Tinggi?

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 19:40 WIB | Oleh: Tim Penulis

DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU BUMN menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I-2025-2026 pada Kamis (2/10).

UU BUMN terbaru memuat 12 ketentuan utama, di antaranya pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN, kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara, pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional, dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di direksi dan komisaris.

Kemudian, penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris, penempatan profesional di dewan komisaris, penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan, penambahan peran BP BUMN, dan penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis.

Selanjutnya, pengaturan perpajakan atas transaksi holding, pengecualian kewenangan BP BUMN pada BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, serta mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Proyeksi produksi jagung na...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Drone Turun Tangan

9 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Bromo Meluas hing...
Megapolitan
Bendera Merah Putih sepanja...
Nasional
Persiapan jelang 9th GCMC I...

Pemasangan geomembran di TPST Bantargebang

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pemasangan geomembran di TP...

Pasokan air irigasi Bendungan Leuwikeris

34 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pasokan air irigasi Bendung...
Ekonomi
Kemenhub Turunkan Batas Mak...

SIG menghadirkan kembali Semen Kujang

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
SIG menghadirkan kembali Se...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.