Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Vietnam Penjarakan Eks Pejabat Terkait Korupsi Emas Batangan

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 02:10 WIB | Oleh:
Vietnam Penjarakan Eks Pejabat Terkait Korupsi Emas Batangan Doc: VND
Ket. CEO SJC, Le Thuy Hang (tengah) saat dihadirkan ke pengadilan Kota Ho Chi Minh, Vietnam, pada Selasa (30/9). Hang diganjar hukuman penjara selama 25 tahun karena mendalangi skema penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar 4 juta dollar AS bagi kas negara.

HANOI - Pengadilan di Vietnam pada Selasa (30/9) menjatuhkan hukuman penjara kepada 16 orang di satu-satunya produsen emas batangan yang disetujui negara dalam kasus korupsi yang melibatkan jutaan dollar dan ratusan kilogram emas batangan, media pemerintah melaporkan.

Perusahaan Perhiasan Saigon (SJC) milik negara telah mempertahankan monopoli atas produksi emas batangan di Vietnam sejak 2012. Namun Bank Negara Vietnam pada Agustus lalu mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan bank dan perusahaan komersial yang memenuhi syarat untuk memproduksi emas batangan mulai 10 Oktober, menggantikan mekanisme eksklusif negara sebelumnya.

“Pengadilan pada Selasa memutuskan bahwa mantan CEO SJC, Le Thuy Hang, telah mengantongi 2,7 juta dollar AS dan menyebabkan kerugian sebesar 4 juta dollar AS bagi kas negara dan SJC melalui serangkaian skema penipuan," lapor VNExpress.

Pada akhir persidangan lima hari di Kota Ho Chi Minh, Hang dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun karena penggelapan properti dan penyalahgunaan kekuasaan, kata laporan itu. Sedangkan ke-15 kaki tangannya yang semuanya staf SJC, dijatuhi hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga lebih dari 22 tahun atas tuduhan yang sama.

"Para terdakwa telah melakukan tindakan yang sangat canggih, melewati pengawasan ketat Bank Negara Vietnam," lapor VNExpress, mengutip putusan tersebut. "Mereka telah menyalahgunakan kebijakan negara dan kekuasaan mereka dengan melanggar mekanisme pengelolaan emas negara, sehingga menyebabkan ketidakstabilan pasar," imbuh putusan tersebut seraya menegaskan bahwa para terdakwa dalam kasus ini juga diperintahkan untuk membayar ganti kerugian negara dengan total sekitar 64 kilogram emas. SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
WHO Mohon Lebih Banyak Duku...
Nasional
Kenapa Tiba-tiba Menhan Usu...
Luar Negeri
Polandia Pertimbangkan Didi...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.