Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peredaran Rokok Ilegal kian Meresahkan, Pemerintah Harus Tindak Tegas!

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 16:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
 Peredaran Rokok Ilegal kian Meresahkan, Pemerintah Harus Tindak Tegas! Doc: istimewa
Ket. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika (dua dari kiri) dalam diskusi terkait masa depan industri hasil tembakau (IHT) yang digelar Forum Wartawan Industri di Jakarta, Senin (29/9)

JAKARTA-Maraknya peredaran rokok ilegal turut menggerus pasar industri hasil tembakau (IHT). Fenomena ini tentu mengancam keberlangsungan industri yang menyerap pekerja dalam jumlah besar tersebut.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menambahkan, untuk bisa menjaga keberlangsungan IHT dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri tersebut, maka pemerintah perlu lebih serius lagi menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Komponen cukai di harga rokok itu sekitar 70 persen menjadi penerimaan negara, diambil oleh negara. Lalu sisanya 30 persen diberikan kepada perusahaan rokok untuk biaya produksi, distribusi, dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal itu tidak membayar yang 70 persen, jadi level of playing field-nya jelas berbeda,” kata Putu Juli dalam acara diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Wahyudi Hidayat menuturkan, sebanyak 6.700 toko ritel di seluruh Indonesia yang berada di bawah asosiasi selalu menaati peraturan yang dibuat pemerintah dalam menjual produk tembakau ke masyarakat.

“Rokok ini standard penjualannya jelas, dibatasi tidak boleh untuk anak di bawah umur. APRINDO pasti menjalankan aturan tersebut, tetapi tidak adil kalau ada penjual rokok ilegal bisa bebas menjualnya dengan harga18.000 sampai 20.000 rupiah per bungkus secara online,” kata Wahyudi.

Dia menuturkan dalam sebuah Focus Group Discussion yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditemukan ada 3.500 merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat. “Ke depan bisa semakin banyak, kalau begitu perusahaan rokok yang resmi bisa semakin berat untuk hidup,” keluhnya.

Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anggana Bunawan, juga menemukan para penjual rokok ilegal semakin terang-terangan dalam menjajakan dagangannya.

“Kalau pulang sholat Jumat di daerah BNI 46, ada lapak yang menjual rokok ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan. Bayangkan itu jaraknya hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan,” kata Anggana.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting bagi perekonomian nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

“Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 5,98 juta orang. Tidak hanya itu, pada 2024 nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai USD 1,85 miliar atau meningkat 21,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti nyata peran penting IHT,” ungkap Wamenperin pada acara yang sama.

Tarif Cukai

Di sisi lain, Wamenperin mengingatkan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.

“Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Faisol menambahkan, sejak 2020 hingga 2024 tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23%, 12,5%, 12%, 10%, dan 10%, serta diikuti kenaikan harga jual eceran. “Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai,” ujarnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.