Bukan Tanpa Hambatan! Polri Beberkan Ribetnya Pulangkan Eks Bos Investree Adrian dari Qatar
📅 Jumat, 26 Sep 2025, 22:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri mengungkapkan, mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) memiliki izin tinggal di Doha, Qatar, sehingga proses pemulangannya ke Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam wawancara cegat (doorstop) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
Berdasarkan pengakuan AAG, Untung mengatakan bahwa tersangka sudah mulai bolak-balik bepergian ke Qatar sejak 2023. Kemudian AAG kabur ke Qatar pada 14 Februari 2024 setelah ditetapkan sebagai buronan OJK.
“2024 Februari resmi dia kabur karena ditetapkan sebagai buronan OJK, tanggal 14 Februari 2024 pas hari valentine,” kata dia.
Untung mengatakan, NCB Interpol Indonesia tiba di Qatar pada Rabu (24/9). Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Kepolisian Qatar, dan NCB Doha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan bahwa proses penangkapan buronan di luar negeri tidak mudah dan membutuhkan koordinasi yang panjang. Hal ini mengingat adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.
Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama sehingga dipilih pendekatan police to police (P to P).
Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara Police to Police Cooperation, Insya Allah bisa di-sort cut,” kata Untung.
Tersangka AAG merupakan mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
AAG diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Setelah melarikan diri, AAG justru menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy. Hal ini sebagaimana tercantum dalam profil direksi pada halaman resmi JTA Investree Doha Consultancy.
Menurut OJK, tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!