Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perubahan Pasar Modal! Wacana Aturan Free Float 10 Persen: Pengamat Ingatkan Jangan Abaikan Suara Emiten

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 16:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perubahan Pasar Modal! Wacana Aturan Free Float 10 Persen: Pengamat Ingatkan Jangan Abaikan Suara Emiten Doc: ANTARA FOTO/ Fauzan.
Ket. Ilustrasi - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Wacana menaikkan aturan minimum free float saham menjadi 10 persen sebenarnya menarik. Di satu sisi, tujuannya jelas: mendorong likuiditas pasar, membuat perdagangan saham lebih hidup, dan memberi peluang lebih besar bagi investor publik. Dengan free float yang terlalu kecil, saham bisa jadi “kurang laku” karena peredarannya terbatas di pasar.

Tapi, dari sisi emiten, kebijakan ini bisa jadi tantangan. Perusahaan yang selama ini nyaman dengan struktur kepemilikan tertutup mau tak mau harus melepas sebagian sahamnya. Artinya, ada potensi resistensi, terutama dari pemilik mayoritas yang takut kendali berkurang.

Pengamat Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan setiap perubahan peraturan di pasar modal Indonesia membutuhkan pertimbangan dari perusahaan tercatat (emiten), termasuk wacana perubahan terkait minimum free float (saham yang dimiliki publik) menjadi 10 persen.

Menurutnya, tidak semua emiten siap untuk melepas sahamnya demi memenuhi kebutuhan minimum free float terbaru yang akan ditentukan oleh regulator.

“Tidak semua emiten siap untuk melepas sahamnya untuk memenuhi kebutuhan minimal free float baru yang akan ditentukan, maka akan mengakibatkan potensi kejatuhan harga di beberapa emiten yang sedang mengurangi porsi sahamnya untuk menjadi saham publik,” ujar Reydi saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Kamis (25/9).

Di sisi lain, Reydi tidak memungkiri kenaikan minimum free float dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia, seiring dengan meningkatnya saham yang diperdagangkan di publik.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan minimum free float juga dapat menarik investor asing yang mencari likuiditas pasar yang tinggi.

“Wacana untuk menaikkan batas free float ke 10 persen dapat meningkatkan likuiditas di pasar karena lebih banyak yang diperdagangkan di publik, dan memancing investor asing yang mencari likuiditas pasar yang tinggi,” ujar Reydi

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk menaikkan minimum free float dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 10 persen di pasar modal Indonesia.

“Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Rapat Kerja dengan DPR RI.

Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik/ masyarakat di pasar modal, tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

AS Resmi Tolak Perpanjang USMCA

23 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
AS Resmi Tolak Perpanjang U...
Nasional
“Capital Inflow” Dinila...
Luar Negeri
Suasana Damaskus Mencekam, ...
Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

02 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.