Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPBD Tangerang Catat 21 Pohon Tumbang Dampak Hujan Lebat

📅 Selasa, 23 Sep 2025, 11:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPBD Tangerang Catat 21 Pohon Tumbang Dampak Hujan Lebat Doc: ANTARA
Ket. Petugas BPBD Kota Tangerang melakukan pemangkasan pohon tumbang dampak angin kencang pada Senin malam.

TANGERANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Banten, mencatat ada 21 lokasi pohon tumbang dampak dari hujan lebat disertai angin kencang pada Senin (22/9) malam.

"Semuanya sudah kita tangani sejak malam dan dilanjutkan pagi ini untuk pembersihan sisa dahan yang potong," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, di Tangerang, Selasa (23/9).

Mahdiar mengatakan sejumlah pohon tumbang terjadi di jalan raya, seperti di Poris Plawad, Batuceper, Benda, Periuk, Tangerang, dan beberapa lokasi lainnya.

"Kami sudah sampaikan ke Disbudpar untuk melakukan pendataan, jika ada korban jiwa maupun alami kerusakan kendaraan bisa ditangani segera," ujarnya.

BPBD Kota Tangerang telah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan siaga terhadap potensi perubahan cuaca, meskipun prakiraan cuaca selama sepekan ke depan berdasarkan BMKG menunjukkan kondisi berawan.

Ia mengatakan cuaca berawan bukan berarti bebas dari risiko, terutama dengan adanya kelembapan udara yang cukup tinggi serta fluktuasi suhu yang cukup signifikan pada pekan ini.

“Meski cuaca tampak tenang dan cenderung berawan, warga tetap kami imbau untuk siaga. Kelembapan tinggi dan perubahan suhu bisa mempengaruhi kesehatan serta memicu potensi cuaca ekstrem secara lokal, seperti hujan mendadak disertai angin,” ujar Mahdiar.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

Pemkot Tangerang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang. Program ini telah berjalan sejak tahun 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.

Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta.

Untuk mengajukan klaim, kata dia, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi SiGampang. Caranya dengan mengakses website resmi di maps.tangerangkota.go.id atau disbudpar.tangerangkota.go.id, kemudian memilih menu Peta Disbudpar dan lanjut ke fitur SiGampang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Peringatkan Dampak Luas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.