Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bikin Penasaran, Pemprov Jabar Ungkap Alasan Gaji Gubernur Bisa Capai Puluhan Miliar Rupiah

📅 Selasa, 16 Sep 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bikin Penasaran, Pemprov Jabar Ungkap Alasan Gaji Gubernur Bisa Capai Puluhan Miliar Rupiah Doc: Antara
Ket. Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, menjelaskan dasar hukum yang membuat komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar hingga di atas Rp30 miliar per tahun.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, di Bandung, Senin (15/9), mengatakan hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran jelas atas besaran upah yang kini jadi sorotan publik karena besarnya, dan juga dinilai tak terkena kebijakan efisiensi.

Akhmad mengungkapkan dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 16 Tahun 1993.

Akhmad menjelaskan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.

"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000," kata Akhmad.

Akhmad mengungkapkan angka tersebut termasuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000.

"Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000," ujarnya.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

"Sehingga besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp31.015.627.310 per tahun," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Siapkan Diri Menuju...
Ekonomi
Modal Asing masih Selektif ...

Eropa Siap Dorong Perdamaian Ukraina

1.5 jam yang lalu | Rizky

Luar Negeri
Eropa Siap Dorong Perdamaia...

Asia Kuasai Produksi Perikanan Global

1.5 jam yang lalu | Rizky

Nasional
Asia Kuasai Produksi Perika...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.