Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bikin Penasaran, Pemprov Jabar Ungkap Alasan Gaji Gubernur Bisa Capai Puluhan Miliar Rupiah

📅 Selasa, 16 Sep 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bikin Penasaran, Pemprov Jabar Ungkap Alasan Gaji Gubernur Bisa Capai Puluhan Miliar Rupiah Doc: Antara
Ket. Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, menjelaskan dasar hukum yang membuat komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar hingga di atas Rp30 miliar per tahun.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, di Bandung, Senin (15/9), mengatakan hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran jelas atas besaran upah yang kini jadi sorotan publik karena besarnya, dan juga dinilai tak terkena kebijakan efisiensi.

Akhmad mengungkapkan dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 16 Tahun 1993.

Akhmad menjelaskan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.

"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000," kata Akhmad.

Akhmad mengungkapkan angka tersebut termasuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000.

"Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000," ujarnya.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

"Sehingga besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp31.015.627.310 per tahun," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Megapolitan
Terus Diobok-obok, Kampung ...
Advertisement
Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

10 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.